Tahallul, Memotong Rambut Saat Beribadah Umrah dan Haji
Saat haji atau umrah, kita akan melihat kelakuan sebagian jama’ah pria yang hanya mengambil tiga helai rambut sebagai tanda ia telah bertahallul, setelah itu boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang.
Beda dengan jama’ah lainnya yang ingin mengikuti sunnah, tidak hanya memotong tiga helai, mereka mencukur pendek dan menggundul seluruh rambut kepalanya. Bagaimana hukum jika hanya memotong tiga atau lima helai rambut, tidak keseluruhan?
Mencukur gundul rambut kepala atau al-halq. Sedangkan bila mencukur hanya sebagian rambut kepala, disebut taqshir. Di dalam al-qur’an ada 2 ayat yang menyebutkan mengenai hal ini yaitu QS. Al Baqarah (2):196 dan QS. Al-Fath (48): 27:
"Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan menggunduli rambut kepala dan mencukur sebagiannya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat." (QS. Al-Fath (48): 27)
Ayat ini sebenarnya turun sebelum terlaksananya ibadah haji di zaman Rasulullah SAW (6 H). Sebelumnya, Rasulullah bermimpi melaksanakan ibadah haji. Dan di dalam mimpi itu tergambar Ia dengan para sahabat sedang melakukan ibadah haji, di mana sebagian dari mereka menggunduli rambut kepala dan sebagian lagi mencukur sebagian rambutnya.
Digambarkan dalam mimpi itu Rasulullah dan para sahabat melaksanakan haji dengan situasi yang aman. Sebab sebelumnya, yaitu sebelum terbebaskannya kota Makkah, Rasulullah dan para sahabat merasa terancam keselamatannya bila melaksanakan haji. Mengingat saat itu kota Makkah masih dikuasai oleh kaum kafir. Setelah kota Makkah dibebaskan (8 Hijriyah), Rasulullah SAW melaksanakan Haji Wada’ dan mencukur gundul rambut kepala, dan sebagian sahabat tidak menggunduli tapi hanya mencukur sebagiannya. Sama seperti apa yang Ia saksikan dalam mimpi. Inilah sebagian dari mukjizatnya.
Hadits, dari Abu Sa'id Al-Khudri ra, mengatakan;
"Rasulullah berihram bersama para sahabat pada tahun Hudaibiyah (masa perjanjian Hudaibiyah), kecuali ‘Utsman dan Abu Qatadah, Ia men-doakan kepada orang yang bercukur gundul (saat tahallul) tiga kali dan mendoakan hanya sekali bagi orang yang hanya memendekkan rambutnya." (HR Ahmad bin Hanbal di dalam Kitab Musnad 3/h.20)
Bagaimana Cara ber-Tahallul
Untuk laki-laki, afdal jika bercukur sempurna (gundul). Boleh memotong rambut sepanjang sepertiga jari bagian atas atau kurang dari itu.
Untuk perempuan, hanya boleh memotong sebagian rambut, cukup sepanjang ujung jari, dan harus dipotong oleh sesama wanita atau oleh mahram (suami, anak dan sebagainya).
Namun demikian melakukannya harus berhati-hati karena rambut wanita adalah aurat maka saat memotongnya jangan sampai terbuka dan terlihat orang lain.
Hukum memotong rambut dalam haji menurut Fiqh dari empat Madzhab, sebagai berikut:
- Madzhab Hanafi mengatakan menggunduli kepala dan mencukur sebagian rambut hukumnya wajib.
- Sedangkan Madzhab Maliki mengatakan bahwa menggunduli kepala hukumnya wajib dan bila hanya mencukur sebagian hukumnya boleh.
- Menurut Madzhab Syafi’i menyebutkan bahwa menggunduli kepala atau mencukur sebagain rambut termasuk rukun haji, di mana ibadah haji menjadi tidak sah tanpa ritual tersebut. Bahkan tidak bisa diganti dengan membayar 'dam' (menyembelih seekor kambing).
- Madzhab Hanbali berpendapat bahwa mencukur rambut kepala (gundul/pendek) tidak termasuk dalam manasik haji. Tetapi merupakan simbol dari sudah terlepasnya seseorang dari larangan ihram, dimana saat itu yang tidak membolehkan menggunting rambut, memakai pakaian berjahit, membunuh atau berburu hewan.
Namun ada pendapat yang menyebutkan dalam madzhab Hanbali ini, bahwa al-halq dan at-taqshir merupakan bagian dari Manasik haji, dan hukumnya wajib.
Memotong Rambut Kepala atau lainnya ketika Ihram
Bagi yang sedang berpakaian ihram diharamkan memotong rambut kepala dengan cara mencukur, menggunting ataupun lainnya, sebagaimana juga haram memotong selain rambut kepala, sekalipun tumbuh di mata. Kecuali bila dengan dibiarkannya rambut tersebut dapat menimbulkan bahaya, maka boleh dipotong dan dalam hal ini dikenakan fidyah, kecuali dalam hal memotong bulu mata yang dapat menimbulkan bahaya, maka tidak ada fidyah, kecuali menurut menurut Maliki.
Menurut Madzhab Maliki, memotong rambut apa saja bagi yang sedang ihram hukumnya haram. Baik rambut yang ada di mata atau di tempat anggota badan lainnya, kecuali karena suatu udzur yang menuntut untuk dipotong, maka ketika itu tidak haram dipotong; dan dalam hal ini dikenakan fidyah, meskipun rambut yang ada di mata.
DOA TAHALLUL
Allahummaj'al likulli sya'ratin nuuran yaumal qiyamah
Artinya:
"Ya Allah jadikanlah untuk setiap helai rambut (yang aku gunting) cahaya pada hari kiamat."
Pendapat Imam Madzhab Perihal Mencukur Rambut ketika ihram
Menurut Madzhab Hanafi, Orang yang berihram wajib membayar dam jika mencukur seperempat rambut kepalanya atau seperempat (lebih) jenggotnya. Namun jika mencukur kurang sedikit dari itu, wajib mengeluarkan sedekah ½ sha’ makanan pokok (beras, kurma atau gandum). Adapun rambut halus dibadan, jika seluruhnya dicukur (seperti rambut di dada, betis, salah satu ketiak, atau bulu kemaluan), wajib baginya membayar dam, tetapi jika kurang sedikit dari itu, ia harus memberi makan kepada orang miskin.
Menurut Madzhab Maliki, bila memotong rambutnya dapat menghilangkan penyakit (kepala) nya, wajib baginya membayar 'dam'. Begitu juga dengan mencukur rambut/bulu dibadannya, seperti rambut dada, jenggot, bagian ketiak, atau bulu kemaluan tanpa melihat jumlah helai rambut yang dipotong. Karena unsur kesenangan dan menghilangkan penyakit maka wajib membayar 'dam'.
Jika menghilangkan sehelai atau beberapa helai rambut bukan untuk menghilangkan penyakit, ia harus membayar dengan memberi sejumlah makanan kepada orang miskin. Namun, tidak apa-apa baginya jika rambutnya berjatuhan karena dibelai-belai saat wudhu atau mandi.
Menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali: Membayar fidyah wajib bagi orang yang berihram mencukur rambut meskipun hanya tiga helai rambut atau lebih.
Dalam riwayat lain menurut Madzhab Hanbali, “Empat helai rambut atau lebih dan dibawah jumlah tersebut harus membayar fidyah untuk sehelai rambutnya adalah satu mud makanan.” (1 mud = + 0,675 Kg beras atau makanan pokok). (*)